![]() |
| Bobol Tembok Toko Material di Kutoarjo, Tiga Pelaku Antarprovinsi Dibekuk Polres Purworejo |
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito yang mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra. Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Kompol Nana menjelaskan, pencurian terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 07.45 WIB di Toko Material Bangunan (TB) Berkah Tungpait, Jalan Kutoarjo-Ketawang Km 5, Desa Tungpait, RT 002/RW 002, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.
Akibat kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Sejumlah barang operasional dan dagangan, mulai dari perangkat elektronik hingga berbagai mesin pertukangan, berhasil dibawa kabur oleh pelaku.
"Akibat insiden ini, korban selaku pemilik toko mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp20.000.000," ungkap Kompol Nana.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan membobol tembok toko menggunakan linggis dan tatah. Setelah berhasil membuat lubang pada dinding, pelaku masuk ke dalam toko dan mengambil berbagai barang berharga. Barang-barang hasil curian kemudian dikeluarkan melalui lubang yang sama.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menjelaskan, kasus tersebut pertama kali diketahui oleh karyawan toko, Ahmad Khanafi. Saat hendak membuka toko, saksi mendapati laci meja kasir dan meja di ruang belakang dalam keadaan terbuka serta kosong.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan lubang pada tembok sisi utara toko. Sejumlah barang seperti ponsel, laptop, printer, serta berbagai mesin pertukangan yang berada di etalase dan rak toko telah hilang. Barang tersebut di antaranya mesin pompa air, genset, gergaji mesin, dan berbagai jenis mesin bor.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kutoarjo. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Purworejo bersama Unit Reskrim Polsek Kutoarjo melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
"Berkat koordinasi yang baik dengan Resmob Polres Kebumen, mengingat modus serupa juga terjadi di wilayah hukum Kebumen, petugas berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku," jelas AKP Dwiyono.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kelompok tersebut merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo mendapati sebuah mobil Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi Z-1484-TQ yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan sedang berhenti di sebuah warung angkringan di wilayah Sokaraja, Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Petugas kemudian mengamankan tiga orang laki-laki yang berada di dalam mobil tersebut, yakni MS (58), W (57), dan S alias I (59).
Saat menjalani pemeriksaan, ketiganya mengakui keterlibatan dalam pencurian di TB Berkah Tungpait Purworejo serta sejumlah lokasi di wilayah Kebumen. MS dan W kemudian dibawa ke Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum, sedangkan S alias I diproses oleh Polres Kebumen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS berperan membobol dan melubangi tembok toko menggunakan linggis serta tatah, sekaligus mengambil barang-barang dari dalam toko.
Sementara itu, W berperan sebagai sopir dengan merental mobil Toyota Calya yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Ia juga bertugas memantau situasi dan menjemput rekan-rekannya setelah beraksi.
Adapun S alias I yang ditangani Polres Kebumen turut membantu menjebol tembok, mengawasi situasi di luar bangunan, serta menerima barang hasil curian.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dos buku ponsel Redmi dan printer Epson, 11 lembar faktur penjualan, rekaman CCTV dalam flashdisk, satu buah linggis sepanjang 55 sentimeter, dua buah tatah dengan pegangan kayu dan plastik, pakaian milik tersangka, beberapa unit ponsel, serta satu unit mobil Toyota Calya nomor polisi Z-1484-TQ beserta STNK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengimbau para pemilik toko, gudang, maupun tempat usaha untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah terjadinya aksi kejahatan serupa.
Pemilik usaha diimbau memasang kamera pengawas (CCTV) yang aktif, memperkuat struktur bangunan, serta meningkatkan koordinasi dengan warga maupun petugas keamanan di lingkungan sekitar.
"Langkah-langkah pencegahan tersebut diharapkan dapat meminimalisir potensi tindak pidana dan memberikan rasa aman bagi pemilik usaha maupun masyarakat," pungkasnya.


