![]() |
| Aksi Komplotan Pencuri di Bener, Motor Korban Didorong 50 Meter Sebelum Dibawa Kabur |
PURWOREJO — Aksi komplotan pencuri yang menyasar rumah warga di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Purworejo. Dalam aksinya, pelaku membawa kabur sepeda motor korban setelah terlebih dahulu mendorongnya sejauh sekitar 50 meter dari rumah untuk menghindari suara yang dapat memicu kecurigaan.
Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Minggu (06/09/2026) pagi. Konferensi pers dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito yang hadir mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra. Turut mendampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (19/01/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di rumah Amat Arifin, warga Dusun Krajan RT 002/RW 001, Desa Pekacangan, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi AB-2328-RX, satu unit ponsel Redmi Note 13 Pro warna hitam, Pertamax sebanyak 10 liter dalam jerigen, serta uang tunai sebesar Rp1.200.000.
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan mencari rumah warga yang dinilai lengah.
"Terkait modus operandi, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencari sasaran rumah warga yang lengah," ungkap Kompol Nana.
Dalam menjalankan aksinya, salah satu pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela depan yang saat itu tidak terkunci. Sementara pelaku lainnya bertugas memantau situasi di sekitar lokasi.
Setelah berada di dalam rumah, para pelaku mengambil ponsel dan uang tunai milik korban. Mereka kemudian mendapati kunci kontak sepeda motor Honda Vario masih menempel pada kendaraan yang terparkir di dalam garasi.
Pelaku kemudian membuka pintu garasi dan mengeluarkan sepeda motor tersebut. Agar tidak menimbulkan suara dan mengundang perhatian warga, motor didorong sejauh kurang lebih 50 meter menjauhi rumah korban.
Setelah berada di lokasi yang dianggap aman, pelaku kemudian mengisi bahan bakar sepeda motor menggunakan Pertamax yang turut dicuri dari rumah korban. Selanjutnya, para pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polres Purworejo. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka utama berinisial AP (37), warga Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo.
AP berhasil ditangkap pada Jumat (07/08/2026). Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan AP, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan rekan-rekan pelaku yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dos box ponsel Redmi Note 13 Pro, satu unit sepeda motor Honda Kharisma yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu unit sepeda motor Honda Vario hasil curian tanpa pelat nomor, ponsel milik korban, serta sisa uang tunai hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.


