Iklan

Persiapan Pendirian Koperasi Merah Putih, Pituruh Masuki Tahap Krusial

KABAR KEMIRI
Sabtu, 10 Mei 2025, Mei 10, 2025 WIB Last Updated 2025-05-10T10:42:45Z
Persiapan Pendirian Koperasi Merah Putih, Pituruh Masuki Tahap Krusial
PITURUH, Geliat perekonomian desa di Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, bakal mendapat angin segar dengan segera dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih. Tim penggagas yang terdiri dari pendamping desa, pendamping koperasi, dan unsur kecamatan menggelar rapat koordinasi intensif di Aula Kecamatan Pituruh, Jumat (9/5/2025).


Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Camat Pituruh Drs. Hartono, MM, ini dihadiri oleh jajaran penting termasuk Sekretaris Camat Yeni Astuti, Koordinator Pendamping KUKM Salamun, dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Purworejo Insan Mahmud, SE, MSi.


Agenda utama rapat adalah menyamakan persepsi terkait jadwal pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pendirian Koperasi Merah Putih yang dijadwalkan dimulai pada Rabu, 14 Mei 2025 mendatang.


"Kami perlu memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama tentang aturan main pendirian koperasi desa ini," ujar Hartono mengawali pertemuan.


Salah satu poin penting yang disepakati dalam rapat adalah penegasan tentang istilah "pimpinan desa" sesuai Surat Edaran Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Desa PDT, serta Bupati. Berdasarkan kesepakatan, yang dimaksud dengan pimpinan desa adalah Kepala Desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


Insan Mahmud selaku TAPM Kabupaten menekankan bahwa ketiga unsur pimpinan desa tersebut hanya diperbolehkan menduduki jabatan pengawas koperasi, sedangkan untuk posisi pengurus harus diisi oleh personil di luar pimpinan desa.



"Perangkat desa dan BPD tidak diperkenankan menjadi pengurus koperasi. Ini untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam pengelolaan koperasi akibat tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi mereka di pemerintahan desa," tegas Insan.


Pembatasan ini bertujuan agar Koperasi Desa sebagai lokomotif ekonomi desa benar-benar dapat dikelola secara transparan dan memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat desa yang bersangkutan.


Rapat juga membahas kondisi khusus di Kecamatan Pituruh terkait 13 desa yang memiliki penduduk kurang dari 500 jiwa. Muhammad Syaifudin, Koordinator Pendamping TPP Pituruh, menjelaskan bahwa sesuai Surat Edaran Kementerian Desa PDT Nomor 6 Tahun 2025, desa-desa tersebut harus bergabung dengan desa lain.


"Desa dengan penduduk kurang dari 500 jiwa bisa bergabung dengan desa serupa atau dengan desa yang jumlah penduduknya lebih dari 500 jiwa," jelas Syaifudin.


Mekanisme penggabungan ini akan ditempuh melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dimana masing-masing desa akan memutuskan untuk bergabung dengan desa lain. Setiap desa juga akan menetapkan utusan untuk mengikuti Musyawarah Antar Desa (MAD) khusus pendirian koperasi.


Tim Koperasi Desa Merah Putih Pituruh mengharapkan tahapan persiapan ini dapat berjalan lancar sehingga proses pendirian koperasi desa dapat segera direalisasikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. 


Keberadaan koperasi desa diharapkan mampu menjadi ujung tombak pengembangan ekonomi di tingkat desa, terutama dalam menggerakkan sektor produktif masyarakat desa dan meningkatkan kesejahteraan warga.


"Koperasi desa ini adalah manifestasi dari semangat gotong royong ekonomi yang menjadi nilai luhur masyarakat kita. Dengan pengelolaan yang profesional dan transparan, kami yakin Koperasi Merah Putih akan membawa manfaat jangka panjang bagi seluruh warga," pungkas Hartono optimis di akhir pertemuan. (jg)

Komentar

Tampilkan

  • Persiapan Pendirian Koperasi Merah Putih, Pituruh Masuki Tahap Krusial
  • 0