Iklan

Koperasi Desa Merah Putih untuk Kemandirian Ekonomi Desa di Purworejo

KABAR KEMIRI
Rabu, 07 Mei 2025, Mei 07, 2025 WIB Last Updated 2025-05-07T12:11:28Z

Koperasi Desa Merah Putih untuk Kemandirian Ekonomi Desa di Purworejo
BANYUURIP, Bertempat di Gedung PLUT Koperasi dan UKM Purworejo, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (KUKMP) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo memberikan pembekalan intensif kepada para pendamping desa dan pendamping Koperasi & UKM. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mendorong pendirian Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya penguatan kemandirian ekonomi desa.

Acara ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, antara lain Kepala Dinas KUKMP, Ir. Hadi Pranoto; Kepala DPPPAPMD, Laksana Sakti, A.P., M.Si.; Koordinator Kabupaten TPP Purworejo, Khakim, S.S.; serta perwakilan TAPM, Insan Mahmud, S.E., M.Si.


Dalam pembekalan, Ir. Hadi Pranoto memandu peserta melalui simulasi Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) tentang pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Simulasi ini dilakukan mulai dari pembukaan musyawarah hingga tercapainya kesepakatan pendirian koperasi yang dituangkan dalam Berita Acara serta AD/ART koperasi.


Sementara itu, Laksana Sakti menekankan pentingnya menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan. Ia menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa dilarang menjadi pengurus koperasi, mengingat posisi mereka dalam struktur pemerintahan desa yang beririsan dengan proses perencanaan dan penganggaran desa. Meski demikian, kepala desa, BPD, dan perangkat masih dimungkinkan menjadi bagian dari pengawas koperasi.


Insan Mahmud dari TAPM menambahkan bahwa posisi pengurus koperasi sebaiknya diisi oleh unsur masyarakat, mengingat prinsip kedaulatan koperasi berada di tangan anggota dan dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.


Adapun dalam pendirian Koperasi Desa Merah Putih, desa diberikan tiga opsi: mendirikan koperasi baru, merevitalisasi koperasi lama yang tidak aktif, atau mengembangkan koperasi yang sudah berjalan. Ketiga opsi tersebut harus diputuskan dalam Musdessus.


Sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah, biaya notaris untuk pendirian koperasi akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui notaris yang ditunjuk oleh Bank Jateng.


Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir koperasi desa yang kuat, mandiri, dan benar-benar dikelola oleh serta untuk masyarakat desa.(jg)

Komentar

Tampilkan

  • Koperasi Desa Merah Putih untuk Kemandirian Ekonomi Desa di Purworejo
  • 0