Iklan

Kejaksaan Negeri Purworejo, Terima Tersangka Kasus Korupsi KPR Perumda BPR Bank Purworejo

KABAR KEMIRI
Rabu, 30 April 2025, April 30, 2025 WIB Last Updated 2025-04-30T02:09:25Z

Tersangka "II" Tindak Pidana Korupsi di Kejari Purworejo
PURWOREJO, Kejaksaan Negeri Purworejo telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengajuan dan realisasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Purworejo. Prosesi serah terima dilaksanakan pada Selasa (29/4/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Purworejo.


Tersangka berinisial "II" diserahkan oleh Penyidik Kepolisian Resor Purworejo kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purworejo, bersama dengan 84 item barang bukti. Kasus ini berkaitan dengan 14 nasabah yang membeli perumahan melalui PT Puriland Development Indonesia pada rentang waktu 2019 hingga 2020.


Menurut keterangan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim, S.H., M.H., tersangka disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Tersangka juga dikenai pasal alternatif yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


"Setelah penyerahan tahap II dilakukan, tersangka langsung ditahan oleh Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purworejo," jelas Issandi. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 April 2025.


Pihak Kejaksaan Negeri Purworejo menyatakan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga keuangan daerah dan pengembang perumahan yang cukup dikenal di wilayah Purworejo. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan berkeadilan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang diduga telah merugikan keuangan negara.


Pihak Kejaksaan Negeri Purworejo menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum dengan profesional dan mengedepankan prinsip keadilan dalam penanganan kasus korupsi ini. (jg)

Komentar

Tampilkan

  • Kejaksaan Negeri Purworejo, Terima Tersangka Kasus Korupsi KPR Perumda BPR Bank Purworejo
  • 0