
![]() |
pengajian rutin guru ngaji Kemiri |
Kegiatan yang dihadiri utusan guru ngaji dari seluruh desa se-Kecamatan Kemiri ini dimulai dengan tadarus Al-Qur'an yang dipimpin Ustadzah Zulfi Istinganah Al-Hafizah. Suasana semakin khusyuk ketika dilanjutkan dengan mujahadah tahlil, pembinaan dari Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kemiri, dan puncaknya pengajian oleh para kyai se-Kecamatan Kemiri yang disampaikan secara bergiliran.
Evolusi Positif Program Pembinaan
Ketua Paguyuban Guru Ngaji Kecamatan Kemiri, Kyai Musthofa Choirun, mengungkapkan perjalanan panjang kegiatan ini. "Program ini dimulai sejak 2023, awalnya hanya digelar menjelang atau setelah pencairan insentif dari Pemkab Purworejo, sekitar dua kali setahun," jelasnya.
Namun memasuki tahun 2025, terjadi transformasi yang menggembirakan. "Kami memiliki tekad kuat menjadikan wadah ini sebagai sarana silaturahmi sekaligus majelis ilmu yang berkelanjutan," lanjut Kyai Musthofa dengan penuh semangat.
Hasilnya sangat membanggakan. Pertemuan hari ini tercatat sebagai pengajian bulanan kelima di tahun 2025, dengan pengecualian saat bulan Ramadan yang memang diliburkan. "Ini adalah momentum positif yang kami harapkan bisa konsisten dan terus didampingi oleh Bapak-Ibu Penyuluh Agama Islam," harapnya.
Sinergi dengan Program Nasional
Dalam kesempatan yang sama, Penyuluh Agama Islam Aan Muta'alim menyampaikan informasi penting terkait delapan program prioritas Kementerian Agama tahun 2025. "Program-program ini merupakan wujud dukungan nyata terhadap Asta Cita Presiden, yang bertujuan memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam berbagai aspek keagamaan dan sosial," paparnya.
Aan juga menyampaikan apresiasi kepada para guru ngaji yang telah berpartisipasi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. "Terima kasih atas kerjasamanya dalam pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan yang memungkinkan sebagian besar guru ngaji memperoleh Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker melalui kantor pos," ungkapnya.
Pentingnya Legalisasi Lembaga Pendidikan Keagamaan
Lebih lanjut, Aan menekankan pentingnya legalisasi bagi lembaga-lembaga pendidikan keagamaan di wilayah Kecamatan Kemiri. "Bagi Majelis Taklim, TPQ, atau Madrasah Diniyah yang belum memiliki izin operasional dari Kantor Kementerian Agama, kami mengimbau untuk segera mengurus dengan melengkapi dokumen yang diperlukan," jelasnya.
Dokumen yang dibutuhkan meliputi surat permohonan atau proposal izin operasional yang diketahui Kepala Desa setempat, profil lembaga beserta susunan pengurus, jadwal kegiatan, daftar tenaga pendidik, dan data pendukung lainnya.
Kajian Mendalam tentang Rukun Shalat
Puncak acara menjadi semakin berkesan dengan pengajian dari Kyai Muslih Na'im, guru ngaji dari Desa Winong, yang mengulas tema fundamental dalam ibadah shalat. "Sujud merupakan salah satu rukun fi'li dalam shalat yang tidak boleh ditinggalkan," terangnya dengan penuh perhatian.
Kyai Muslih menegaskan bahwa sebagai rukun shalat, sujud menjadi kewajiban mutlak bagi setiap orang yang melaksanakan shalat. "Meninggalkan sujud atau melakukannya tanpa memenuhi syarat-syarat yang benar akan menjadikan shalat tersebut tidak sah," jelasnya dengan detail.
Kegiatan pengajian bulanan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga wadah penting untuk meningkatkan kualitas keilmuan para guru ngaji. Dengan konsistensi dan dukungan dari berbagai pihak, program ini diharapkan dapat terus berkembang menjadi pilar penguatan pendidikan keagamaan di Kecamatan Kemiri. (Jg)