
![]() |
Foto Peringatan Harlah PPDI Kecamatan Kemiri |
KEMIRI - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Kemiri menggelar peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-19 tahun 2025 di Aula Balai Desa Bedono Kluwung pada Senin malam (16/06/25), pukul 20.15-22.15 WIB. Acara yang dihadiri sekitar 140 peserta ini mengusung tema "Meneguhkan Perjuangan Status Kepegawaian bagi Perangkat Desa".
Meski organisasi ini baru menginjak usia 19 tahun yang tergolong remaja, namun PPDI telah mencatatkan berbagai prestasi signifikan dalam memperjuangkan kepentingan perangkat desa di Indonesia. Pencapaian terbesar adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan dampak positif bagi tata kelola pemerintahan desa.
"Walaupun usia masih muda, PPDI telah banyak menorehkan hasil perjuangan yang nyata bagi perangkat desa," ungkap Budidoyo, Ketua PPDI Kecamatan Kemiri dalam sambutannya.
Acara peringatan yang berlangsung sederhana dalam bentuk malam tasyakuran ini dihadiri berbagai pejabat dan tokoh masyarakat, antara lain Camat Kemiri, Danramil, Kapolsek, lima Korwil Kepala Desa, Ketua Polosoro, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Kemiri, seluruh pengurus PPDI Kecamatan Kemiri, serta perwakilan dari 40 desa dengan masing-masing mengirim dua orang.
![]() |
Foto Peringatan Harlah PPDI Kecamatan Kemiri |
Rangkaian acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars Purworejo, dan Mars PPDI, dilanjutkan ucapan selamat datang dari panitia, pembacaan doa, pembacaan riwayat singkat PPDI, sambutan Ketua PPDI Kecamatan, prosesi potong tumpeng, sambutan Camat, dan penutup.
Dalam kesempatan tersebut, Budidoyo menekankan bahwa perjuangan ke depan akan difokuskan pada upaya mendapatkan kejelasan status kepegawaian bagi perangkat desa. Hingga saat ini, status kepegawaian perangkat desa masih dalam ketidakpastian - bukan ASN, bukan pula P3K.
"Perjuangan ke depan adalah menitikberatkan pada hal ini, yakni meminta kepada Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014, yang saat ini masih dalam pembahasan di tingkat pusat," jelasnya.
Ketua Panitia, Suratman, menambahkan bahwa meski acara harlah tahun ini diselenggarakan secara sederhana, tujuan utamanya tetap tercapai. "Yang penting adalah tujuan dari peringatan harlah ini. Harapannya para perangkat yang baru dapat mengetahui dan memahami perjuangan para perangkat yang lebih dulu, dan mau berjuang demi kesejahteraan desa," ujarnya.
Suratman juga menegaskan pentingnya semangat perjuangan dalam mewujudkan kesejahteraan. "Karena tanpa diperjuangkan, niscaya kesejahteraan akan terwujud," tegasnya.
![]() |
Foto Peringatan Harlah PPDI Kecamatan Kemiri |
Budidoyo menutup acara dengan harapan agar dalam meneruskan perjuangan ini, seluruh perangkat desa tetap bersemangat hingga kejelasan status kepegawaian bagi perangkat desa dapat terwujud. Peringatan Harlah PPDI ke-19 ini menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan komitmen dalam memperjuangkan hak-hak perangkat desa di Indonesia. (ncl)