
![]() |
Pemusnahan Narkoba |
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resort Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., dengan didampingi Kepala Satuan Narkoba AKP Primadana Bayu Kuncoro, S.Pd., M.A.P. Acara ini turut disaksikan oleh berbagai perwakilan instansi penegak hukum dan stakeholder terkait.
Hadir sebagai saksi dalam kegiatan tersebut antara lain M. Fahmi Rosadi yang mewakili Kepala Seksi Pidana dan Perdata Berat Kejaksaan Negeri Purworejo, Rangga Hadi sebagai perwakilan Pengadilan Negeri Purworejo, Dwi Prastyo dari Rumah Tahanan Kelas IIB Purworejo, Supriyono selaku penasehat hukum terdakwa, serta tersangka dengan inisial YPP yang turut dihadirkan.
Dalam penyampaiannya, Kapolres menegaskan bahwa langkah pemusnahan ini mencerminkan dedikasi nyata jajaran Polres Purworejo dalam melawan perdagangan ilegal narkotika. Beliau juga menekankan urgensi kolaborasi antar-institusi dalam mengatasi permasalahan narkoba di wilayah Kabupaten Purworejo.
"Tindakan ini merupakan manifestasi riil dari dedikasi Polres Purworejo dalam menumpas jaringan perdagangan haram narkotika. Kami menyadari bahwa perjuangan ini tidak dapat dilakukan secara individual. Diperlukan kolaborasi dan kontribusi dari seluruh pemangku kepentingan agar wilayah Purworejo dapat terbebas dari ancaman narkoba," ujar AKBP Andry Agustiano dengan tegas.
Substansi narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pembongkaran kasus yang melibatkan tersangka DW (almarhum) yang berfungsi sebagai perantara dalam transaksi penjualan sabu dari pelaku utama YPP berusia 27 tahun. Berdasarkan hasil investigasi mendalam, tersangka YPP berhasil diamankan di Hotel RedDoorz Roemah Kayu kamar 12A, yang berlokasi di Kelurahan Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo.
Operasi penggeledahan menghasilkan penyitaan sabu dengan total berat 852 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10,52965 gram disisihkan sebagi sampel untuk keperluan proses pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan dalam kegiatan hari ini.
Prosedur pemusnahan dilaksanakan dengan protokol ketat dan dimulai dengan verifikasi oleh petugas Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah. Barang bukti kemudian dihancurkan menggunakan blender, dicampur dengan air hingga menghasilkan tekstur halus, selanjutnya dicampur dengan deterjen sebelum dibuang ke dalam septic tank.
Pada penutupan kegiatan, Kapolres kembali mengingatkan masyarakat tentang ancaman destruktif narkoba dan mengundang partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat dalam upaya preventif serta pelaporan apabila menemukan kegiatan yang patut dicurigai berkaitan dengan narkotika.
"Kami mengharapkan keterlibatan proaktif masyarakat. Sampaikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Dengan gotong royong, kita dapat menjaga agar Purworejo tetap bersih dan sejahtera," tutup Kapolres dalam pernyataan penutupnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi bukti konkret komitmen aparat keamanan dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba, sekaligus mengirimkan pesan tegas kepada para pelaku bahwa wilayah Purworejo tidak akan mentolerir aktivitas perdagangan gelap narkotika. (jg)